KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) menyebabkan kelangkaan beberapa barang yang digunakan untuk menangani Covid-19. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomo4 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021. Lebih lanjut, PMK 92/2021 merujuk ketentuan dalam lampiran jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Lantas, otoritas fiskal mengatur ada 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.
Ini loh, pajak-pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus virus corona (Covid-19) menyebabkan kelangkaan beberapa barang yang digunakan untuk menangani Covid-19. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang membebaskan pajak impor untuk menunjang pemenuhan kebutuhan kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomo4 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021. Lebih lanjut, PMK 92/2021 merujuk ketentuan dalam lampiran jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Lantas, otoritas fiskal mengatur ada 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan.