KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah pensiun dari masa jabatannya di tahun 2024 mendatang. Dimana lokasi rumah pensiun Jokowi? Cek Aturan pemberian rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden berikut ini. Pemberian rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden sudah sejak era Presiden Soeharto. Terakhir kali, aturan pemberian rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden di revisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan baru tentang rumah pensiun presiden dan wakil presiden itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum lengser.
Dilansir dari Tribunnews.com, negara menyiapkan rumah pensiun untuk Presiden Jokowi di Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah pensiun itu merupakan pilihan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Bertolak ke Tanah Air Usai Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono. Menurutnya, Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah pensiun dari presiden. "Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," kata Juliyatmono. Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar. "Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono. Aturan rumah pensiun presiden & wakil presiden Landasan pemberian rumah pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2024. Sedangkan untuk aturan teknisnya telah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan aturan teknis pemberian rumah pensiun presiden dan wakil presiden pada 27 Juli 2022. Aturan tersebut mengatur kriteria atau standarisasi rumah untuk Presiden dan Wapres setelah pensiun. Salah satunya, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang. Selain itu, rumah pensiun presiden dan wakil presiden memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga. Untuk lokasi, presiden dan wakil presiden dibebaskan memilih rumah pensiun, boleh di Jakarta atau luar Jakarta.
Sesuai Pasal 3, rumah pensiun presiden dan wakil presiden di Jakarta memiliki luas tanah paling banyak 1.500 meter persegi. Sedangkan rumah pensiun presiden dan wakil presiden untuk di luar Jakarta, bisa lebih luas. Asal tanah tersebut memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Untuk pengajuan rumah pensiun presiden dan wakil presiden akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Penggeraknya adalah Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensioun. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng. Sedangkan SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto