KONTAN.CO.ID - Tidak semua siswa dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2025. Terdapat kriteria maksimal pendapatan orangtua untuk mendaftar program bantuan pendidikan ini. KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui berbagai jalur.
Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah
Persyaratan:- Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2025, 2024 dan 2023
- Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
- Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Mendaftar diri secara pribadidi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung KIP Kuliah
Terdapat peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya berbeda dengan KIP Kuliah. Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester