JAKARTA. Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. Seperti diungkapkan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako. Menurutnya, uang yang masuk dari yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, kata dia, dana dari hasil repatriasi ini juga bisa untuk menambah likuiditas di dalam negeri yang bisa berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. Tax amnesty juga dinilai Rony menjadi peluang pemerintah memperoleh pemasukan di saat harga minyak dunia dan rendahnya harga komoditas yang tengah anjlok, sehingga potensi penerimaan pajak menjadi sangat terbatas.
Ini manfaat tax amnesty menurut pakar pajak
JAKARTA. Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. Seperti diungkapkan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako. Menurutnya, uang yang masuk dari yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, kata dia, dana dari hasil repatriasi ini juga bisa untuk menambah likuiditas di dalam negeri yang bisa berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah. Tax amnesty juga dinilai Rony menjadi peluang pemerintah memperoleh pemasukan di saat harga minyak dunia dan rendahnya harga komoditas yang tengah anjlok, sehingga potensi penerimaan pajak menjadi sangat terbatas.