Ini manfaat tax amnesty menurut pakar pajak



JAKARTA. Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dinilai sangat bermanfaat untuk menopang penerimaan negara. Seperti diungkapkan pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Rony Bako. Menurutnya, uang yang masuk dari yang dibayarkan wajib pajak bisa menambah modal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program pendidikan, kesehatan, perumahan dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, kata dia, dana dari hasil repatriasi ini juga bisa untuk menambah likuiditas di dalam negeri yang bisa berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.

Tax amnesty juga dinilai Rony menjadi peluang pemerintah memperoleh pemasukan di saat harga minyak dunia dan rendahnya harga komoditas yang tengah anjlok, sehingga potensi penerimaan pajak menjadi sangat terbatas.


"Dengan harga minyak yang terus turun, kemudian harga komoditas semakin kritis, satu-satunya jalan ya dari pajak. Kalau pengampunan pajak tidak dilakukan, pemerintah akan semakin banyak menambah utang untuk menutupi defisit," kata Rony, Rabu (17/2). 

Tak hanya itu, program pengampunan pajak ini juga diyakini akan banyak peminatnya dikarenakan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagai objek pajak. Apalagi, pemerintah juga telah mencantumkan skema repatriasi bagi WNI yang selama ini menyembunyikan uangnya di luar negeri. 

Meski begitu, menurut Rony, ada hal lain yang lebih penting dari sekadar penerimaan, yakni pengampunan pajak bisa mendongkrak jumlah wajib pajak orang pribadi. Saat ini jumlah orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sekitar 10 juta jiwa. Padahal potensi orang pribadi yang seharusnya memiliki NPWP mencapai 120 juta. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan, tax amnesty juga harus diiringi dengan perbaikan pengawasan, sehingga ke depan ada tambahan potensi pajak baru dan berdampak pada perbaikan rasio pajak atau tax ratio yang saat ini masih rendah. 

"Dalam jangka panjang pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak. Kalau sistem manajemen dan pengawasan data bagus, ke depan akan ada kenaikan yang berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Yustinus, skema tarif tax amnesty seperti sekarang yang hanya 2%, masih terbilang rendah. Namun jika sudah mencapai 4 sampai 5% baru akan optimal bagi kocek pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan