KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran Covid-19 Omicron terus meluas dan bisa menginfeksi orang yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap (1 dan 2). Oleh karena itu, masyarat yang sudah lama mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap diharapkan segera mengikuti vaksin booster. Bagaimana manfaat vaksin booster terhadap Covid-19 Omicron? Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.626 kasus Covid-19 Omicron di Indonesia per Senin (24/1/2022). Dari jumlah kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, sebanyak 1.019 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Sisanya, kasus Covid-19 Omicron di Indonesia terjadi di tengah masyarakat atau transmisi lokal. Sejak pertama kali terdeteksi di Indonesia pada 16 Desember 2021, sudah ada 2 pasien infeksi Covid-19 Omicron yang meninggal dunia.
Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wien Kusharyoto mengungkapkan manfaat kemanjuran atau efektivitas vaksin dosis ketiga atau booster dalam melawan penularan varian Omicron. Wien mengatakan, pemberian vaksin booster dapat menurunkan risiko rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi Covid-19 varian Omicron sebanyak 89%. "Di sini sekali lagi, terjadi peningkatan kemungkinan perlindungan atau efektivitas dari vaksin booster tersebut," kata Wien dalam diskusi secara virtual, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Hasil Studi Temukan 3 Vaksin Covid-19 yang Cocok untuk Booster Sinovac Wien mengatakan, efektivitas vaksinasi Covid-19 dosis lengkap menggunakan jenis vaksin Pfizer setelah 6 bulan akan mengalami penurunan, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap risiko rawat inap di rumah sakit. Namun, kata dia, setelah diberikan vaksin booster, perlindungan akan kembali meningkat. "Artinya efektivitas dari booster itu kemudian mampu kira-kira memberikan perlindungan sekitar 63 persen," ujarnya. Wien juga mengatakan, efektivitas dari vaksin booster akan mengalami penurunan, namun penurunannya lebih landai dibandingkan vaksinasi dosis lengkap. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa risiko rawat inap bagi seseorang yang sudah divaksin akan lebih rendah dibandingkan mereka yang belum divaksin. "Ini adalah sebuah studi di Amerika Serikat di kota New York dan bisa dilihat bahwa ketika seseorang sudah divaksinasi maka kemungkinan harus dirawat di rumah sakit jauh lebih rendah dibandingkan mereka yang belum divaksinasi," ucap dia. Syarat vaksin Covid-19 booster
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Syarat penerima vaksin Covid-19 booster menurut SE ini adalah
- Usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
- Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Itulah manfaat vaksin booster terkait vaksin booster terkait Covid-19 Omicron. Jadi, jika sudah memenuhi syarat, segeralah ke layanan penyedia vaksin Covid-19 booster terdekat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto