KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha beras mengaku menemui kendala dalam menjalankan aturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras. Foodstation, salah satunya. Sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2018, Foodstation mengaku masih menemui kendala dalam membedakan varietasnya. "Foodstation merupakan salah satu pelaku usaha beras yang sudah menerapkan label kemasan. Cuma ada beberapa yang tidak bisa, misalnya varietas beras. Kami sama-sama akan memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/10). Masukan tersebut rencananya akan dibahas dalam waktu dekat ini. Hanya saja, Arief masih belum dapat memastikan apakah masukan ini akan diterima sehingga aturan direvisi ulang.
Ini masalah yang dihadapi Foodstation terkait label beras kemasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha beras mengaku menemui kendala dalam menjalankan aturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras. Foodstation, salah satunya. Sejak diberlakukan pada 25 Agustus 2018, Foodstation mengaku masih menemui kendala dalam membedakan varietasnya. "Foodstation merupakan salah satu pelaku usaha beras yang sudah menerapkan label kemasan. Cuma ada beberapa yang tidak bisa, misalnya varietas beras. Kami sama-sama akan memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan,” kata Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/10). Masukan tersebut rencananya akan dibahas dalam waktu dekat ini. Hanya saja, Arief masih belum dapat memastikan apakah masukan ini akan diterima sehingga aturan direvisi ulang.