KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi. Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan AMT dapat berefek pengusaha yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan terdapat bidang usaha yang pengembalian investasinya dalam jangka waktu lama seperti petrokimia serta minyak dan gas (migas).
Ini masukan pengusaha dan konsultan pajak soal kebijakan alternative minimum tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP saat ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi. Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan AMT dapat berefek pengusaha yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan terdapat bidang usaha yang pengembalian investasinya dalam jangka waktu lama seperti petrokimia serta minyak dan gas (migas).