KONTAN.CO.ID - Untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah alias BSU. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud. Bersumber dari laman resmi Kemendikbud (17/11/2020), pemberian bantuan akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. Total anggaran untuk BSU ini mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun.
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud
Agar bisa mendapatkan BSU, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.- Warga Negara Indonesia
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.