KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan mekanisme pemberi dana atau lender perorangan luar negeri dalam menyalurkan pendanaan lewat fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan lender luar negeri pada awalnya harus membuka rekening di bank dalam negeri. "Tentunya bank dalam negeri akan mengecek pemilik rekening tersebut sesuai peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya kepada Kontan, Minggu (4/8).
Ini Mekanisme Lender Asing Salurkan Pendanaan Lewat Fintech Lending Tanah Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan mekanisme pemberi dana atau lender perorangan luar negeri dalam menyalurkan pendanaan lewat fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan lender luar negeri pada awalnya harus membuka rekening di bank dalam negeri. "Tentunya bank dalam negeri akan mengecek pemilik rekening tersebut sesuai peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya kepada Kontan, Minggu (4/8).