Ini Mekanisme Lender Asing Salurkan Pendanaan Lewat Fintech Lending Tanah Air



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan mekanisme pemberi dana atau lender perorangan luar negeri dalam menyalurkan pendanaan lewat fintech peer to peer (P2P) lending Indonesia.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan lender luar negeri pada awalnya harus membuka rekening di bank dalam negeri. 

"Tentunya bank dalam negeri akan mengecek pemilik rekening tersebut sesuai peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya kepada Kontan, Minggu (4/8).


Baca Juga: Lender Asing Banjiri Fintech Lending

Jika pengecekan tersebut klir, Entjik menyebut lender individu kemudian akan membuka Rekening Dana Lender (RDL) sebagai sarana penyaluran untuk investasi mereka di fintech lending. Setelah itu, lender luar negeri bisa menyalurkan pendanaan lewat fintech lending Indonesia.

Melihat tren saat ini, Entjik memproyeksikan lender luar negeri baik perorangan maupun institusi akan terus meningkat ke depannya. 

"Hal itu seiring dengan masih besar dan luasnya pangsa pasar industri fintech lending Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pemberi pinjaman (lender) fintech peer to peer (P2P) lending dari luar negeri berdasarkan entitas perorangan naik drastis per Mei 2024 sebanyak 651, dengan nilai outstanding Rp 1,88 triliun. Adapun per Mei 2023, sebanyak 196, dengan nilai outstanding Rp 683 miliar. Per April 2024, ada 167 entitas, dengan nilai outstanding pinjaman Rp 1,63 triliun. 

Baca Juga: Lender Perorangan Luar Negeri Meningkat, Begini Tanggapan AFPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati