Ini mekanisme pengajuan klaim jaminan hari tua secara kolektif di BP Jamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memperkirakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan meningkat akibat penyebaran corona (Covid-19) yang buat bisnis perusahaan lesu.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif mengatakan, peningkatan jumlah PHK tersebut akan berimbas pada kenaikan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJamsostek.

Baca Juga: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat


Mengantisipasi pengajuan klaim membludak, BPJamsostek akan tetap beroperasi normal dengan mengedepankan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

“Kami terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Ini merupakan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK dari klaim kolektif,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5).

Pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30% dari total jumlah pekerja. Perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.

Baca Juga: Fatalitas kecelakaan justru semakin tinggi saat jalan kosong

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek.

2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

Editor: Noverius Laoli