KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus KSP Indosurya menyebut aset terdakwa KSP Indosurya bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabahnya. Kuasa Hukum korban nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Benthel Raja Herefa mengatakan, pada prinsipnya mekanisme pengembalian kerugian korban melalui sita pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset dengan tetap memperhatikan prosedur yang ada. "Jadi, pada dasarnya diawali dengan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan yang mana proses ini disebut dengan pemulihan aset yang selanjutnya masuk ke tahap pengembalian," kata Raja kepada KONTAN, Jumat (4/11).
Ini Mekanisme Pengembalian Aset-aset KSP Indosurya kepada Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum kasus KSP Indosurya menyebut aset terdakwa KSP Indosurya bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabahnya. Kuasa Hukum korban nasabah KSP Indosurya dari Lembaga Bantuan Hukum Benthel Raja Herefa mengatakan, pada prinsipnya mekanisme pengembalian kerugian korban melalui sita pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset dengan tetap memperhatikan prosedur yang ada. "Jadi, pada dasarnya diawali dengan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan yang mana proses ini disebut dengan pemulihan aset yang selanjutnya masuk ke tahap pengembalian," kata Raja kepada KONTAN, Jumat (4/11).