KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, mekanisme penyaluran dana kelurahan melalui dana alokasi umum (DAU). Untuk itu ke depan pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelompok yakni, kelurahan yang memang sudah baik, kelurahan yang masih sedang, dan kelurahan yang tertinggal. Dana Kelurahan pun dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.
Ini mekanisme penyaluran dana kelurahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, mekanisme penyaluran dana kelurahan melalui dana alokasi umum (DAU). Untuk itu ke depan pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelompok yakni, kelurahan yang memang sudah baik, kelurahan yang masih sedang, dan kelurahan yang tertinggal. Dana Kelurahan pun dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.