KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran dana kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia. Mengenai mekanisme yang akan digunakan, kata Iqbal, sebenarnya hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Baca Juga: DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat
Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran dana kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia. Mengenai mekanisme yang akan digunakan, kata Iqbal, sebenarnya hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Baca Juga: DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat