KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa menuding 13 manajer investasi ikut serta dalam proses pengelolaan investasi yang dilakukan oleh enam terdakwa lainnya yang sudah disidang di pengadilan. Dalam berkas dakwaan para terdakwa sebelumnya di pengadilan, jaksa sudah menyebutkan bahwa para terdakwa bersama 13 Manajer Investasi membentuk produk Reksadana khusus untuk Jiwasraya. Tujuannya agar pengelolaan instrument keuangan yang menjadi underlying dapat dikendalikan oleh para terdakwa. Dalam audit BPK disebutkan kerugian negara dari kerjasama investasi ini sekitar Rp 12 triliun lebih. Berikut daftar kegiatan investasi yang dilakukan 13 manajer investasi yang dirangkum dalam dakwaan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (PT DMI) / PT PAN Arcadia Capital (PT PAC) PT Jiwasraya memiliki dua produk reksadana PT DMI yaitu reksadana DMI Dana Bertumbuh (DDB) dan Reksadana DMI Saham Syariah(DDSS) yang baru dibentuk pada tahun 2016. Para terdakwa memberikan instruksi kepada Manajer Investasi PT DMI yakni penentuan jenis saham,volume,harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Dugaan kerugian negara tercatat Rp 2,02 triliun. Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana DDB dan Reksadana DDSS merupakansaham-saham yangberisiko atau tidak likuid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT Jiwasraya 2. PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI)