JAKARTA. Modus eks pegawai pajak yang diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri diketahui kerap memanipulasi pajak melalui restitusi sehingga negara harus mengeluarkan uang. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara PT Surabaya Agung Industri and Paper yang menyuap dua eks pegawai pajak tersebut bergerak dalam bidang ekspor impor pulp atau kertas. "Didapatkan restitusi dari tahun 2005 sampai 2007 sudah hampir Rp 21 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Rahmat Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Ini modus dua eks pegawai pajak pembobol restitusi
JAKARTA. Modus eks pegawai pajak yang diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri diketahui kerap memanipulasi pajak melalui restitusi sehingga negara harus mengeluarkan uang. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara PT Surabaya Agung Industri and Paper yang menyuap dua eks pegawai pajak tersebut bergerak dalam bidang ekspor impor pulp atau kertas. "Didapatkan restitusi dari tahun 2005 sampai 2007 sudah hampir Rp 21 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Rahmat Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).