JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menemukan sebelas modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan dalam semester pertama tahun 2015. "Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan, di semester pertama 2015 ada sebelas modus yang dilakukan tersangka korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9), seperti dikutip Antara. Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 227,3 miliar.
Ini modus korupsi paling banyak digunakan
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menemukan sebelas modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan dalam semester pertama tahun 2015. "Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan, di semester pertama 2015 ada sebelas modus yang dilakukan tersangka korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9), seperti dikutip Antara. Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 227,3 miliar.