KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu. Sebagai informasi, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. “Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).
Ini Modus Pelanggaran Dana Kampanye Saat Pemilu yang Diungkapkan PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pelanggaran aturan dana kampanye dalam pemilu. Sebagai informasi, untuk keperluan kampanye, peserta pemilu baik itu partai politik, calon presiden dan wakil presiden, atau calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. “Modus pertama adalah, adanya penerimaan dana kampanye yang melebihi batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan dengan memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Maimirza, dalam Rapat Koordinasi Tahunan lembaga tersebut, Kamis (19/1/2023).