Ini modus penerbitan faktur pajak fiktif



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil meringkus dalang penerbit faktur pajak fiktif berinisial Z pada Kamis (3/4) petang lalu. Pengungkapan kasus dimulai sejak 2010 saat anak buah Z yakni Soleh ditangkap atas tuduhan pemalsuan faktur tersebut. Dalam kurun waktu 2003 hingga 2010, aksi sindikasi tersebut diperkirakan merugikan segara sebesar Rp 247 miliar.Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono menyebut ada dua modus utama penerbitan faktur palsu yang dilakukan sindikat ini. Pertama, dibuat perusahaan fiktif lalu didaftarkan agar mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar bisa menerbitkan faktur.Kedua, ada pula pendirian perusahaan yang nyata dan kemudian menerbitkan faktur fiktif. "Mereka buat identitas palsu, fotonya juga orang lain, lalu mereka mencari pembeli, negosiasi harga dan jual fakturnya," papar Yuli.Selain itu, ada pula modus mencatut nama perusahaan yang tak lagi beroperasi. Yuli menyebut hingga saat ini, ada sekitar seratus kasus pembuatan faktur pajak fiktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil meringkus dalang penerbit faktur pajak fiktif berinisial Z pada Kamis (3/4) petang lalu.

Pengungkapan kasus dimulai sejak 2010 saat anak buah Z yakni Soleh ditangkap atas tuduhan pemalsuan faktur tersebut. Dalam kurun waktu 2003 hingga 2010, aksi sindikasi tersebut diperkirakan merugikan segara sebesar Rp 247 miliar.Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono menyebut ada dua modus utama penerbitan faktur palsu yang dilakukan sindikat ini. Pertama, dibuat perusahaan fiktif lalu didaftarkan agar mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar bisa menerbitkan faktur.Kedua, ada pula pendirian perusahaan yang nyata dan kemudian menerbitkan faktur fiktif. "Mereka buat identitas palsu, fotonya juga orang lain, lalu mereka mencari pembeli, negosiasi harga dan jual fakturnya," papar Yuli.Selain itu, ada pula modus mencatut nama perusahaan yang tak lagi beroperasi. Yuli menyebut, ada sekitar seratus kasus pembuatan faktur pajak fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga saat ini. Oknum perusahaan pembeli faktur fiktif bervariasi, bisa pucuk pimpinan tertinggi atau bawahan yang kemudian melaporkan nilai transaksi melebihi yang sesungguhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie