Ini Modus Penipuan yang Sering Dilaporkan Masyarakat ke OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyebut ada beberapa modus penipuan yang sering dilaporkan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satunya, yakni modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam modus itu, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (12/6).


Pada beberapa laporan, Friderica menyebut terdapat informasi bahwa korban diteror oknum debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Modus lainnya, yakni penipuan penawaran pekerjaan. Friderica menerangkan korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.

Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.

"Setelahnya, pelaku akan menghilangkan jejak dan kontak," ujarnya.

Selain itu, Friderica bilang, ada juga modus phising melalui pengiriman file APK pada Whatsapp. Dia bilang saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.

Dalam pesan tersebut, dia mengatakan pengirim pesan biasanya mengirimkan file APK untuk diinstal dan berakibat dibobolnya data pribadi di handphone.

Friderica juga menyebut ada modus tentang penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin, padahal itu palsu. Dia menyampaikan pelaku akan mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

Terkait modus penipuan tersebut, Friderica menerangkan Satgas PASTI bersama OJK telah melakukan sejumlah hal untuk mengingatkan masyarakat. Dia mengatakan OJK telah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, serta melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK

"Selain itu, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi, serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," kata Friderica.

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari