JAKARTA. Ada-ada saja cara pelaku korupsi menghilangkan jejak dari perbuatan yang dilakukannya. Berbeda dari biasanya dalam kasus dugaan korupsi pengusulan pajak PT The Master Steel, pelaku memilih menggunakan mobil sebagai media serah terima uang sebesar SGD 600 ribu dollar kepada penyidik pajak dari Kanwil DJP Jaktim Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Naquisa. Lahan parkir terminal 2 dan terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pun dipilih menjadi tempat transaksi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi dan dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, terungkap cara penyerahan di parkiran bandara tersebut. Seolah tak ingin bertemu langsung Effendy dan Tedy yang diberi tugas Diah untuk menyerahkan uang tersebut sengaja menggunakan media mobil. "Terdakwa I (Effendy Komala) akan meletakkan uang di mobil tersebut sehingga pada saat penyerahan uang antara terdakwa I dengan Eko Darmayanto (penyidik pajak) tidak bertemu secara langsung," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan. Sebelum akhirnya tertangkap penyidik KPK, ternyata model penyerahan seperti itu sudah dua kali dilakukan. Penyerahan pertama terjadi 7 Mei 2013 di parkiran terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Awalnya sebelum uang diserahkan, Eko meletakkan mobilnya di parkiran Bandara. Kunci mobil Honda City warna hitam itu akhirnya diserahkan ke Effendy. Setelah itu, pegawai PT Master Steel itu pun memasukkan uang SGD 300 ribu dollar di bawah kolong jok sopir. Hanya berselang seminggu penyerahan kedua kembali dilakukan. Kali ini mereka menyepakati lokasi serah terima di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sejak malam sebelumnya mobil Avanza hitam yang akan digunakan sebagai media penyerahan sudah diletakkan di parkiran bandara. Kemudian keesokan harinya eksekusi penyerahan dilakukan oleh rekan Effendy, Teddy Muliawan. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendatangi mobil tersebut dan memasukkan uang SGD 300 ribu di bawah karpet kursi sopir. Namun naas sesaat setelah pengembalian kunci mobil di toilet, Teddy, Effendy, Eko dan Dian langsung ditangkap petugas KPK. Bahkan setelah pemeriksaan maraton 1 x 24 jam mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata pemberian uang SGD 600 ribu dollar itu bertujuan untuk menghentikan penyidikan perkara yang membelit bos Master Steel Diah Soemedi. Diah ditetapkan sebagai tersangka setelah perusahaan baja itu memalsukan pelaporan pajak tahun 2008 dengan menuliskan penerimaan uang sebesar Rp 1,003 miliar. Uang yang seharusnya dicatatkan sebagai pemberian warga negara Singapura Angel Sloh justru ditulis sebagai pinjaman sehingga kewajiban pajaknya menjadi lebih sedikit. Meski telah dilakukan pembayaran pajak dan denda terutang sebesar Rp 165 miliar tetapi Kanwil DJP Jaktim justru menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nama tersangka Diah Soembedi, Istando Burhan dan Ngadiman. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Diah Soemedi dan dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuquisa. Mereka pun dijerat dengan pasal penyuapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini modus suap tak langsung PT The Master Steel
JAKARTA. Ada-ada saja cara pelaku korupsi menghilangkan jejak dari perbuatan yang dilakukannya. Berbeda dari biasanya dalam kasus dugaan korupsi pengusulan pajak PT The Master Steel, pelaku memilih menggunakan mobil sebagai media serah terima uang sebesar SGD 600 ribu dollar kepada penyidik pajak dari Kanwil DJP Jaktim Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Naquisa. Lahan parkir terminal 2 dan terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pun dipilih menjadi tempat transaksi. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi dan dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan, terungkap cara penyerahan di parkiran bandara tersebut. Seolah tak ingin bertemu langsung Effendy dan Tedy yang diberi tugas Diah untuk menyerahkan uang tersebut sengaja menggunakan media mobil. "Terdakwa I (Effendy Komala) akan meletakkan uang di mobil tersebut sehingga pada saat penyerahan uang antara terdakwa I dengan Eko Darmayanto (penyidik pajak) tidak bertemu secara langsung," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan. Sebelum akhirnya tertangkap penyidik KPK, ternyata model penyerahan seperti itu sudah dua kali dilakukan. Penyerahan pertama terjadi 7 Mei 2013 di parkiran terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Awalnya sebelum uang diserahkan, Eko meletakkan mobilnya di parkiran Bandara. Kunci mobil Honda City warna hitam itu akhirnya diserahkan ke Effendy. Setelah itu, pegawai PT Master Steel itu pun memasukkan uang SGD 300 ribu dollar di bawah kolong jok sopir. Hanya berselang seminggu penyerahan kedua kembali dilakukan. Kali ini mereka menyepakati lokasi serah terima di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sejak malam sebelumnya mobil Avanza hitam yang akan digunakan sebagai media penyerahan sudah diletakkan di parkiran bandara. Kemudian keesokan harinya eksekusi penyerahan dilakukan oleh rekan Effendy, Teddy Muliawan. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendatangi mobil tersebut dan memasukkan uang SGD 300 ribu di bawah karpet kursi sopir. Namun naas sesaat setelah pengembalian kunci mobil di toilet, Teddy, Effendy, Eko dan Dian langsung ditangkap petugas KPK. Bahkan setelah pemeriksaan maraton 1 x 24 jam mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ternyata pemberian uang SGD 600 ribu dollar itu bertujuan untuk menghentikan penyidikan perkara yang membelit bos Master Steel Diah Soemedi. Diah ditetapkan sebagai tersangka setelah perusahaan baja itu memalsukan pelaporan pajak tahun 2008 dengan menuliskan penerimaan uang sebesar Rp 1,003 miliar. Uang yang seharusnya dicatatkan sebagai pemberian warga negara Singapura Angel Sloh justru ditulis sebagai pinjaman sehingga kewajiban pajaknya menjadi lebih sedikit. Meski telah dilakukan pembayaran pajak dan denda terutang sebesar Rp 165 miliar tetapi Kanwil DJP Jaktim justru menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nama tersangka Diah Soembedi, Istando Burhan dan Ngadiman. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Diah Soemedi dan dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuquisa. Mereka pun dijerat dengan pasal penyuapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News