TAIPEI. Pengadilan konstutusional Taiwan memutuskan sebuah perubahan yang cukup signifikan bagi masyarakat negara tersebut. Yakni, melegalkan pernikahan sesama jenis. Ini menjadikan Taiwan sebagai negara Asia pertama yang menjamin hak tersebut. Dalam keputusannya hari ini (24/5), Hakim Pengadilan Konstitusi mengatakan sebuah hukum perdata yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang wanita melanggar jaminan konstitusional untuk perlindungan yang setara. Kasus tersebut diangkat oleh aktivis hak asasi gay Chi Chia-wei, 58 tahun, setelah pemerintah kota Taipei menolak permohonan untuk menikah dengan pasangannya pada 2013. "Masyarakat Taiwan telah memberlakukan kesetaraan gender yang sejati. Itu artinya, saya bisa mati tanpa penyesalan," jelas Chi pasca keputusan tersebut diumumkan.
Ini negara Asia ke-1 legalkan pernikahan sejenis
TAIPEI. Pengadilan konstutusional Taiwan memutuskan sebuah perubahan yang cukup signifikan bagi masyarakat negara tersebut. Yakni, melegalkan pernikahan sesama jenis. Ini menjadikan Taiwan sebagai negara Asia pertama yang menjamin hak tersebut. Dalam keputusannya hari ini (24/5), Hakim Pengadilan Konstitusi mengatakan sebuah hukum perdata yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara seorang pria dan seorang wanita melanggar jaminan konstitusional untuk perlindungan yang setara. Kasus tersebut diangkat oleh aktivis hak asasi gay Chi Chia-wei, 58 tahun, setelah pemerintah kota Taipei menolak permohonan untuk menikah dengan pasangannya pada 2013. "Masyarakat Taiwan telah memberlakukan kesetaraan gender yang sejati. Itu artinya, saya bisa mati tanpa penyesalan," jelas Chi pasca keputusan tersebut diumumkan.