JAKARTA. Logo berupa Kaki Tiga ternyata tak hanya digunakan minuman penyegar Cap Kaki Tiga yang sudah populer di Indonesia. Logo berbentuk Kaki Tiga itu juga digunakan oleh pihak lain, bahkan sebuah negara di Eropa bernama Isle Of Man. Nama negara ini mungkin agak asing di dengar bagi warga Indonesia. Maklum, Isle Of Man merupakan negara kecil yang berada bersebelahan dengan Inggris, Skotlandia dan Irlandia. Bahkan, penduduk negara ini banyak yang terlahir di Inggris, Skotlandia maupun dari irlandia. Situs resmi dari Isle Of Man menyebutkan, negara ini memiliki pemerintahan dan hukum sendiri serta memiliki mata uang sendiri yaitu Manx pon. Namun, negara ini masih terkait dengan Inggris, baik dari sisi sejarah, sosial hingga ekonomi hingga pertahanan.
Menurut Data Bank Dunia, Negara dengan ibukota Douglas ini hanya memiliki populasi penduduk 83.327 jiwa di tahun 2011. Bisa dibayangkan bukan, jumlah penduduknya sama dengan jumlah penduduk satu Kecamatan Duren Sawit, di Jakarta Timur. Sementara luas negara ini menurut Wikipedia, tercatat hanya 8.300 kilometer persegi (km2), lebih kecil dibandingkan luas satu kelurahan di Jakarta. Selain jumlah penduduknya yang sedikit, Negara ini juga dinilai unik, karena lambang bendera negara menyerupai gambar kaki tiga. Namun, siapa sangka, lambang kaki tiga inilah yang kini sengketa di meja peradilan di Indonesia. Lambang dari bendera Isle of Man atau Mann itu terdiri dari tiga kaki lapis baja dengan taji emas. Bendera ini sudah menjadi bendera resmi Mann sejak 1931 Toga Kaki itu merupakan simbol kuno, yang digunakan Mycenaean dan Lycians. Sumber sengketa Merasa lambang Kaki Tiga sudah menjadi lambang Negara, membuat Russel Vince, warga Inggris menggugat produsen minuman kemasan Cap Kaki Tiga yang menggunakan logo Kaki Tiga pada produknya. Pihak Russel Vince menilai, merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu, telah memakai lambang negara dari Isle Of Man. Padahal, lambang negara tak bisa dijadikan merek produk. Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen, dikhawatirkan berujung kepada konflik antar negara, yaitu Indonesia-Isle of Man. Oleh karena itu, dalam tuntutannya, pihak Russel Vince meminta hakim memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga di Indonesia.
Namun, gugatan Russel Vince dibantah olehYosef Badoeda, kuasa hukum Ken Wen Drug Pte Ltd, pemilik merek Cap Kaki Tiga di Indonesia. Menurut Yosef, Russel Vince bukanlah orang yang berhak mengajukan gugatan, karena bukan pihak yang menurut Undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek. "Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya, tidak hanya digunakan di Isle of Man, melainkan digunakan di negara lain di Eropa seperti Italia dan Yunani. Yosef beranggapan, gambar kaki tiga bukanlah hak eksklusif milik satu pihak saja. Lagi pula, kata Yosef, simbol kaki tiga yang digunakan kliennya memiliki makna tersendiri. "Kaki ke atas keseimbangan, ke depan kerendahan hati, ke bawah, kerja keras," ujarnya. Adapun keberadaan merek tersebut menurut Yosef sudah ada sejak 75 tahun yang lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri