KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah merilis nilai ambang batas seleksi tes kompetensi dasar (passing grade) tes CPNS 2019, Jakarta, Rabu, (13/11). Hal tersebut diatur dalam peraturan Menteri PAN RB Nomor 24 Tahun 2019. Baca Juga: Kepolisian RI buka 554 lowongan CPNS, siapa yang berminat?
Permen PAN RB Pasal 1 menjelaskan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu dijelaskan juga dalam pasal 3 nilai ambang batas untuk masing-masing tes Karakteristik Pribadi (TKP), tes Intelegensia Umum (TIU), dan tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Baca Juga: Pemerintah menyiapkan kartu pra kerja untuk 2 juta tenaga kerja Inilah nilai ambang batas ketiga jenis tes tersebut (umum) 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK dengan total nilai 271.