KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, PraJurTr TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Baca Juga: Pemerintah pastikan gaji ke-13 ditransfer hari ini, Senin (10/8)
Ini nilai realisasi pembayaran gaji ke-13 PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, PraJurTr TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Baca Juga: Pemerintah pastikan gaji ke-13 ditransfer hari ini, Senin (10/8)