JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih terus mematangkan bentuk yang sesuai bagi sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, mengatakan bahwa pihak kementerian masih memikirkan bentuk yang tepat untuk sekolah bekas RSBI yang ada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, pembahasan terkait hal tersebut terus dilakukan agar tidak salah langkah. "Belum menentukan. Yang pasti program unggulan di sekolah-sekolah tersebut haruus tetap berjalan," kata Suyanto kepada Kompas.com, Rabu (9/1).
Ini opsi untuk sekolah internasional
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih terus mematangkan bentuk yang sesuai bagi sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, mengatakan bahwa pihak kementerian masih memikirkan bentuk yang tepat untuk sekolah bekas RSBI yang ada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, pembahasan terkait hal tersebut terus dilakukan agar tidak salah langkah. "Belum menentukan. Yang pasti program unggulan di sekolah-sekolah tersebut haruus tetap berjalan," kata Suyanto kepada Kompas.com, Rabu (9/1).