KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi peringatan kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi. Tjahjo mengatakan ada baiknya PNS yang terbukti korupsi dan telah melewati proses hukum yang berkekuatan tetap segera mengundurkan diri. "Siapa pun yang sudah inkrah apalagi terkait masalah tipikor, ya harus ikhlas, dia mundur, gitu aja," ujar Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
"Kalau enggak mau mundur ya diberhentikan," sambung Tjahjo. Berdasarkan data daru Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 2.357 orang PNS yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, Tjahjo menargetkan akhir tahun ini masalah tersebut sudah bisa diselesaikan. Ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.