KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah tata niaga e-commerce di Indonesia. Salah satunya adalah memperketat peredaran produk asing yang dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia. Dalam berita sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut ada beberapa pokok pengaturan baru e-commerce. Pertama, pemerintah tidak ingin UMKM dalam negeri kalah saing dengan produk dari luar negeri. Kedua, pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ketiga, bagi produk di bawah US$ 100 yang belum diproduksi di Indonesia, maka tetap boleh dijual oleh e-commerce walau dengan syarat bahwa produk tersebut diimpor oleh importir umum di dalam negeri, bukan diimpor oleh e-commerce asing tersebut.
Ini Pandangan Indef Terkait Rencana Pengetatan Produk Impor di E-Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah tata niaga e-commerce di Indonesia. Salah satunya adalah memperketat peredaran produk asing yang dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia. Dalam berita sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyebut ada beberapa pokok pengaturan baru e-commerce. Pertama, pemerintah tidak ingin UMKM dalam negeri kalah saing dengan produk dari luar negeri. Kedua, pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh dijual oleh e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ketiga, bagi produk di bawah US$ 100 yang belum diproduksi di Indonesia, maka tetap boleh dijual oleh e-commerce walau dengan syarat bahwa produk tersebut diimpor oleh importir umum di dalam negeri, bukan diimpor oleh e-commerce asing tersebut.