KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif. Berikut adalah sejumlah poin panduan bagi pejabat kementerian terkait kebijakan work from home aparatur sipil negara (ASN). Terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat: *Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif. Berikut adalah sejumlah poin panduan bagi pejabat kementerian terkait kebijakan work from home aparatur sipil negara (ASN). Terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat: *Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan: