KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah beberapa pekan pelaksanaan shalat jumat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan panduan untuk pengaturan jemaah shalat jumat ganji genap. Pengaturan jemaah shalat jumat ganjil genap diatur melalui nomor handphone atau lokasi tempat kerja berdasarkan lantai jika bekerja di gedung bertingkat. Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020). Surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. "Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Ini panduan Dewan Masjid untuk pelaksanaan shalat jumat dua gelombang, ganjil genap
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah beberapa pekan pelaksanaan shalat jumat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan panduan untuk pengaturan jemaah shalat jumat ganji genap. Pengaturan jemaah shalat jumat ganjil genap diatur melalui nomor handphone atau lokasi tempat kerja berdasarkan lantai jika bekerja di gedung bertingkat. Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020). Surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. "Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.