KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan. "Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).
Ini Panduan OJK Bagi Fintech Lending yang Temukan Pembiayaan untuk Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk melakukan sejumlah tindakan apabila menemukan indikasi pemanfaatan pembiayaan untuk judi online (judol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tindakan yang perlu dilakukan penyelenggara, antara lain penyelenggara wajib menolak pencairan dana dan menonaktifkan akun yang terindikasi melanggar ketentuan. "Ditambah, melakukan pelaporan kepada pihak berwenang," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (13/10/2025).
TAG: