Ini panduan PSBB Jakarta secara lengkap



KONTAN.CO.ID -PSBB Jakarta akan berlaku lagi mulai 14 September 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta).

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9) malam.

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.


Baca Juga: PSBB total berlaku, kinerja emiten semen bakal kian tertekan

Saat DKI Jakarta PSBB lagi mulai 14 September, Anies mengatakan, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegas Anies Baswedan.

Selama PSBB, hampir semua hal harus dilakukan di rumah kecuali 11 sektor pengecualian PSBB Jakarta. 

Ke-11 sektor tersebut di antaranya adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Jakarta perketat PSBB lagi, ini 3 usulan kadin agar ekonomi tidak terpuruk

Panduan PSBB Jakarta

Secara lengkap, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan panduan PSBB Jakarta. Panduan ini berisi petunjuk bagi DKI Jakarta yang akan melakukan aktivitas di luar rumah seperti ke kantor, sekolah, mal, taman, tempat wisata dan berbagai tempat jika ada keperluan mendesak. 

Contohnya adalah panduan saat kita harus tetap berpergian:

  1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
  2. Jika mendesak, gunakan kendaraan pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara). 
  3. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pk. 06.00 - 18.00 WIB. 
  4. Maksimum penumpang kendaraan roda empat adalah tiga orang.
  5. Penumpang wajib gunakan masker.
  6. Menerapkan aturan physical distancing di dalam alat transportasi publik. 
Untuk panduan lengkapnya bisa diakses melalui link berikut ini corona.jakarta.go.id

Selanjutnya: PSBB ketat, catat lokasi Samsat keliling di DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News