JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas menolak isi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh enam fraksi di DPR RI. Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa ada sejumlah pasal dalam draf tersebut yang justru "melumpuhkan" KPK. "Memang RUU yang berubah ini pasal-pasalnya untuk 'mengamputasi' kewenangan KPK," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Indriyanto menyebutkan, dalam Pasal 14, disebutkan bahwa kewenangan penyadapan harus seizin pengadilan. KPK merupakan lembaga khusus yang juga memiliki kewenangan khusus, salah satunya melakukan penyadapan tanpa harus seizin pengadilan. Kewenangan penyadapan KPK pun legal dan diatur dalam undang-undang.
Ini pasal draf RUU KPK yang bikin KPK ompong
JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas menolak isi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh enam fraksi di DPR RI. Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa ada sejumlah pasal dalam draf tersebut yang justru "melumpuhkan" KPK. "Memang RUU yang berubah ini pasal-pasalnya untuk 'mengamputasi' kewenangan KPK," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). Indriyanto menyebutkan, dalam Pasal 14, disebutkan bahwa kewenangan penyadapan harus seizin pengadilan. KPK merupakan lembaga khusus yang juga memiliki kewenangan khusus, salah satunya melakukan penyadapan tanpa harus seizin pengadilan. Kewenangan penyadapan KPK pun legal dan diatur dalam undang-undang.