JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang paripurna, Jumat (5/12) malam. Meski melalui proses panjang, pengesahannya berjalan mulus tanpa perdebatan. Seluruh anggota DPR yang hadir setuju dengan perubahan yang dilakukan terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3. Berikut adalah pasal yang dihapus atau diubah dalam revisi UU MD3: 1. Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus Pasal ini mengatur tentang penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR. 2. Pasal 97 ayat 2 diubah Mengenai komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Setiap komisi dan AKD terdiri dari 1 ketua, 4 wakil. Sebelumnya, 1 ketua dan 3 wakil ketua.
Ini pasal yang direvisi di dalam UU MD3
JAKARTA. DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang paripurna, Jumat (5/12) malam. Meski melalui proses panjang, pengesahannya berjalan mulus tanpa perdebatan. Seluruh anggota DPR yang hadir setuju dengan perubahan yang dilakukan terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3. Berikut adalah pasal yang dihapus atau diubah dalam revisi UU MD3: 1. Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus Pasal ini mengatur tentang penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR. 2. Pasal 97 ayat 2 diubah Mengenai komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Setiap komisi dan AKD terdiri dari 1 ketua, 4 wakil. Sebelumnya, 1 ketua dan 3 wakil ketua.