KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana masih dalam pembahasan. UU tersebut merupakan salah satu UU yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Ada pun pasal yang masih dalam pembahasan terkait dengan mencantumkan penyiapan anggaran bencana sebesar 1% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Itu lebih terkait kesertaan Pemda karena selama ini anggaran di Pemda nyaris tidak ada makanya kita tetapkan dengan afirmasi 1% atau 2%," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/8). Namun, politisi PKS itu menyebut aturan tersebut masih belum final. APBD memang diharuskan menjadi salah satu sumber dana penanggulangan bencana selain APBN dan sumber dana lainnya yang sah.
Ini pasal yang masih dibahas dalam RUU penanggulangan bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana masih dalam pembahasan. UU tersebut merupakan salah satu UU yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Ada pun pasal yang masih dalam pembahasan terkait dengan mencantumkan penyiapan anggaran bencana sebesar 1% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Itu lebih terkait kesertaan Pemda karena selama ini anggaran di Pemda nyaris tidak ada makanya kita tetapkan dengan afirmasi 1% atau 2%," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/8). Namun, politisi PKS itu menyebut aturan tersebut masih belum final. APBD memang diharuskan menjadi salah satu sumber dana penanggulangan bencana selain APBN dan sumber dana lainnya yang sah.