Ini payung hukum pembatasan motor di Jakarta



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan uji coba pembatasan sepeda motor di jalan protokol mulai 17 Desember 2014 mendatang. Bukan asal, kebijakan ini mempunyai payung hukum cukup kuat. Road Safety Association (RSA) membeberkan bahwa ada empat aturan yang terkait dengan pembatasan sepeda motor dan bisa dijadikan dasar pijakan untuk pemerintah membatasi hak warga negara bersepeda motor. Berikut payung hukum tersebut: 1. UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ditegaskan bahwa pembatasan sepeda motor merupakan bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas. Di pasal 133 tercantum soal pembatasan ini pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. 2. PP No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Di sini diatur soal kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat aturan pembatasan. Kriteria tersebut paling sedikit terdiri atas dua hal. Pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Kedua, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan. 3. PP No 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Secara gamblang mengatakan ada empat objek pungutan yang dikecualikan, salah satunya sepeda motor. Selain sepeda motor, tiga obyek lainnya yang dikecualikan adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulan. Inilah PP yang kondang disebut PP electronic road pricing (ERP). Dalam peraturan ini juga ditegaskan soal kriteria kepadatan lalu lintas jalan, memiliki perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan). Atau, kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 kpj berlangsung rutin setiap hari kerja. 4. Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan yang dioperasikan di jalan dan/ atau pergerakan lalu lintas. Salah satu caranya dengan membatasi lalu lintas sepeda motor pada kawasan tertentu dan/ atau waktu dan/ atau jaringan jalan tertentu. ”Menghitung volume perbandingan lalu lintas dan kendaraan bermotor (point no 2 dan 3) dilihat kasat mata. Memang tampak di jam sibuk. Artinya, kondisi ini sudah memenuhi syarat untuk dibuat pembatasan, asal, disampaikan secara ilmiah kepada masyarakat,” terang Edo Rusyanto, Ketua RSA Indonesia kepada KompasOtomotif, (25/11). (Donny Apriliananda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan