KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana bantuan pembelian kendaraan listrik dan konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi elektrik resmi berlaku mulai hari ini (20/3). Nantinya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menjadi dasar hukum dari program ini, sedangkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur penyalurannya. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri sektor ESDM, Agus Tjahajana Wirakusumah mengungkapkan payung hukum program pemberian dana bantuan ini melalui PMK dan Peraturan Menteri yang akan mengatur penyalurannya. Khusus Permen ESDM, Agus memberi gambarkan akan ada beberapa poin yang akan dibahas, yakni pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
“Permen akan mengatur penerima bantuan Pemerintah, jenis dan bentuk bantuan, tata kelola bantuan Pemerintah, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (19/3). Dalam catatan Kontan.co.id, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan untuk mendorong percepatan konversi 50.000 unit motor BBM menjadi motor listrik. Dana yang akan disalurkan sebesar Rp 7 juta per unit.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Berlaku Besok, Apakah Payung Hukumnya Sudah Rampung? Dengan ini biaya konversi motor dapat dipangkas setengahnya. Sampai dengan saat ini biaya yang harus dikeluarkan untuk mengkonversi motor listrik sekitar Rp 14 juta sampai Rp 15 juta untuk motor non-matic. Sedangkan untuk motor matic biayanya akan sedikit lebih mahal. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan sesuai dengan beleid Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pihaknya mendorong konversi motor BBM ke listrik “Kami sudah mengidentifikasi manfaat dari konversi ini. Hitungannya dari pemerintah bisa menghemat Rp 3,7 miliar per tahun. Asumsinya konsumsi Pertalite menurun, jadi itu kan biaya kompensasi berkurang dengan beralihnya BBM ke listrik,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3). Rida mengungkapkan, jika program konversi ini berhasil, maka akan ada kenaikan konsumsi dan penjualan listrik hingga 15,2 GWh pertahun. Sejalan dengan konversi ini, Rida menjelaskan, akan ada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diperkirakan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton hanya bicara motor. Tidak hanya itu, program konversi ini akan menciptakan lapangan kerja baru karena adanya bengkel-bengkel khusus untuk konversi yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami sudah mendata dan akan ditingkatkan jumlahnya untuk melayani pelanggan yang akan melakukan konversi,” jelasnya. Rida menjelaskan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi motornya.
Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.
Baca Juga: Model Baru Bermunculan, Penjualan Mobil Tahun Ini Diyakini Bakal Ngegas Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP. Intinya, kendaraan tersebut legal. Adapun nama pemilik STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan. “Kalau punya motor dua menerima bantuan untuk sementara hanya satu supaya yang lain kebagian,” ujarnya.
Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga mufat mendaftar di bengkel konversi yang mana saja.
Selain dana bantuan untuk konversi motor, pemerintah juga akan memberi bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Hingga berita ini diterbitkan, subsidi untuk mobil listrik belum ditentukan besaran pastinya namun pemerintah merencanakan untuk memberikan bantuan kepada pembelian 35.900 unit mobil listrik dan 138 bus listrik. Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme pemberian insentif yang hanya ditujukan bagi produsen yang telah mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%. Insentif ini direncanakan akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari