JAKARTA. Pemerintah tetap akan ikut mengaplikasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) meski draft peraturan penganti undang-undang (perppu) pertukaran data pajak masih dalam pembahasan. Sebagai payung hukum sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait pemberian informasi keuangan untuk otoritas negara lain.Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, ketentuan soal AEoI dalam informasi keuangan yang akan diimplementasikan pada 2018 sudah ada.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK tentang tata cara pertukaran informasi sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu PMK 60 tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PMK 125 tahun 2015.
Ini payung hukum sementara pertukaran data pajak
JAKARTA. Pemerintah tetap akan ikut mengaplikasikan Automatic Exchange of Information (AEoI) meski draft peraturan penganti undang-undang (perppu) pertukaran data pajak masih dalam pembahasan. Sebagai payung hukum sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan terkait pemberian informasi keuangan untuk otoritas negara lain.Dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, ketentuan soal AEoI dalam informasi keuangan yang akan diimplementasikan pada 2018 sudah ada.Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK tentang tata cara pertukaran informasi sebenarnya sudah ada sejak dulu, yaitu PMK 60 tahun 2014 yang kemudian diubah dengan PMK 125 tahun 2015.