Ini pedoman new normal di 15 bandara AP I



KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengoperasikan bandara-bandara di bawah pengelolannya dalam periode kenormalan baru atau new normal.

Ada prosedur baru dalam pelayanan kepada penumpang di tengah era new normal.  Manajemen API telah membuat Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal di 15 Bandara yang dikelola oleh perusahaan.

Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal mengatur secara detail mengenai prosedur & persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional


Pedoman protokol new normal juga berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan bandara maupun pengelola tenan di bandara. 

Salah satu isi prokotol adalah penerapan Social/Physical Distancing, pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang, mitra usaha dan seluruh personil yang bertugas di bandara.

Pelaksanaan Physical Distancing berlangsung melalui pengaturan jarak antrian minimal 1,5 meter pada area Check In, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.

"Kami memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti Counter Check In, Trolly, Self Check In Machine, SCP (Tray & X Ray), Toilet, Boarding Pass Scanner, Hand Rail, Armchair dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens & berkala menggunakan desinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan," kata Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan dalam siaran resmi, Jumat (29/5)

Petugas operasional yang bertugas wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

"Pedoman Protokol Kesehatan The New Normal ini akan kami sosialisasikan secara luas dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Handy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto