KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua orang pejabat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN. “Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan orang sebagai tersangka, yaitu FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011- 2013 dan Yuly Ariandi yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014.
Ini pekerjaan fiktif di 14 proyek yang diduga dikorupsi pejabat Waskita Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua orang pejabat PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN. “Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan orang sebagai tersangka, yaitu FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12). Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011- 2013 dan Yuly Ariandi yang merupakan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014.