JAKARTA. Rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM) ternyata hanya menyasar sebagian sektor UKM saja. Menurut hitungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM), penarikan pajak UMK hanya berlaku untuk 2,76 juta unit usaha. "Hanya 5% dari total seluruh UKM," kata Menteri Koperasi UKM Syarifuddin Hasan pekan lalu. Total seluruh UKM yang tercatat di Kemkop UKM mencapai 55,2 juta unit. Sehingga hal tersebut tidak akan berdampak banyak bagi sektor UKM. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemkop UKM menyetujui pemberlakuan pajak bagi UKM tertentu sebesar 1% dari omzet usaha, dengan batasan omzet di level Rp 4,8 miliar. Dan ini merupakan PPh final.
Ini pelaku UKM yang bakal kena pajak
JAKARTA. Rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM) ternyata hanya menyasar sebagian sektor UKM saja. Menurut hitungan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM), penarikan pajak UMK hanya berlaku untuk 2,76 juta unit usaha. "Hanya 5% dari total seluruh UKM," kata Menteri Koperasi UKM Syarifuddin Hasan pekan lalu. Total seluruh UKM yang tercatat di Kemkop UKM mencapai 55,2 juta unit. Sehingga hal tersebut tidak akan berdampak banyak bagi sektor UKM. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kemkop UKM menyetujui pemberlakuan pajak bagi UKM tertentu sebesar 1% dari omzet usaha, dengan batasan omzet di level Rp 4,8 miliar. Dan ini merupakan PPh final.