JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadili mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa, di kasus dugaan penipuan proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Sidang kali ini mengagendakan pembelaan Samsudin. Samsudin mengaku merasa dikriminalisasi oleh pihak pelapor, yaitu PT Bumigas Energi (BGE). "Kasus ini terlalu dipaksakan. Klien kami merasa dikriminalisasi," tutur kuasa hukum Samsudin, Lia Azalia, usai sidang, Rabu (11/1). Lia menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya timbul dari sengketa perdata. Maka itu Lia bilang unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak bisa dijelaskan gamblang oleh jaksa. "Ada unsur dirugikan, tipu muslihat, ada usaha menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, hal itu tidak diuraikan dengan jelas dalam dakwaan," tuturnya.
Ini pembelaan eks bos Geo Dipa yang dituduh menipu
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengadili mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa, di kasus dugaan penipuan proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi Dieng-Patuha senilai Rp 4,5 triliun. Sidang kali ini mengagendakan pembelaan Samsudin. Samsudin mengaku merasa dikriminalisasi oleh pihak pelapor, yaitu PT Bumigas Energi (BGE). "Kasus ini terlalu dipaksakan. Klien kami merasa dikriminalisasi," tutur kuasa hukum Samsudin, Lia Azalia, usai sidang, Rabu (11/1). Lia menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya timbul dari sengketa perdata. Maka itu Lia bilang unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak bisa dijelaskan gamblang oleh jaksa. "Ada unsur dirugikan, tipu muslihat, ada usaha menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, hal itu tidak diuraikan dengan jelas dalam dakwaan," tuturnya.