JAKARTA. Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat anti korupsi lainnya menyatakan keberatannya atas langkah Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Meski demikian, pihak Hartati tak bergeming atas protes tersebut, Melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menegaskan pembebasan bersyarat itu merupakan pelaksanaan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warganya. Sebagaimana diatur dalam PP No. 99/2012 tentang perubahan PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu juga Permen 21 /2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjugi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Ini pembelaan Hartati soal pembebasan bersyaratnya
JAKARTA. Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat anti korupsi lainnya menyatakan keberatannya atas langkah Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Meski demikian, pihak Hartati tak bergeming atas protes tersebut, Melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menegaskan pembebasan bersyarat itu merupakan pelaksanaan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warganya. Sebagaimana diatur dalam PP No. 99/2012 tentang perubahan PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu juga Permen 21 /2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjugi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.