Ini pembelaan Hartati soal pembebasan bersyaratnya



JAKARTA. Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat anti korupsi lainnya menyatakan keberatannya atas langkah Kementerian Hukum dan HAM tersebut. 

Meski demikian, pihak Hartati tak bergeming atas protes tersebut, Melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menegaskan pembebasan bersyarat itu merupakan pelaksanaan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warganya. 

Sebagaimana diatur dalam PP No. 99/2012 tentang perubahan PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu juga Permen 21 /2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjugi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.


Serta surat edaran nomor M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 ttg syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 12 tahun 1995 ttg pemasyarakatan," kata Dodi kepada KONTAN, Selasa (2/9)

Asal tahu saja, Hartati yang terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Terkait pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Vonis Hartati lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Hartati lima tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto