Ini pendapat KPPU soal tarif bawah tiket pesawat



JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang dan biaya iuran premi asuransi bertolak belakang dengan semangat peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengungkapkan, penerapan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40% dari tarif batas atas saat ini, serta penerapan tarif batas bawah untuk premi asuransi yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula menimbulkan kontra produktif dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sarkawi menjelaskan, dengan penerapan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang tersebut maka maskapai penerbangan diuntungkan. Bahkan, dengan adanya kebijakan tersebut maskapai penerbangan tidak berlomba-lomba untuk melakukan efisiensi.


Akibat penerapan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang tersebut, kecenderungannya akan mengerek harga tiket. Walhasil, terjadi pengurangan jumlah penumpang pesawat terbang dan bermigrasi ke moda transportasi lain.

Berdasarkan perhitungan KPPU potensial lost dari penumpang pesawat terbang akibat kebijakan ini mencapai 10% dari tara-rata penumpang yang mencapai sekitar 70 juta orang per tahun. "Kenaikan tarif bawah supaya operator kecil bertahan, mengusir 10% pembeli tiket," kata Sarkawi, Kamis (26/3).

Sekadar mencontohkan, dengan kebijakan tersebut saat ini harga tiket pesawat dari Jakarta ke Makassar paling murah hanya sekitar Rp 700.000. Padahal, sebelum ada kebijakan ini harga tiket dengan jurusan yang sama masih dapat diperoleh dengan harga Rp 400.000-Rp 500.000 per orang.

Sama halnya dengan kebijakan batas bawah untuk harga tiket pesawat, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur soal batas bawah pembayaran iuran premi asuransi juga dinilai menimbulkan tidak efisiensi. Padahal cita-cita dari Pemerintahan Jokowi adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 7% setiap tahunnya.

Sekedar catatan, penerapan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sedangkan untuk pengaturan biaya iuran premi asuransi tertuang dalam Surat Edaran OJK No. SE.06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta jenis Resiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto