JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang dan biaya iuran premi asuransi bertolak belakang dengan semangat peningkatan pertumbuhan ekonomi. Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengungkapkan, penerapan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40% dari tarif batas atas saat ini, serta penerapan tarif batas bawah untuk premi asuransi yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula menimbulkan kontra produktif dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sarkawi menjelaskan, dengan penerapan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang tersebut maka maskapai penerbangan diuntungkan. Bahkan, dengan adanya kebijakan tersebut maskapai penerbangan tidak berlomba-lomba untuk melakukan efisiensi.
Ini pendapat KPPU soal tarif bawah tiket pesawat
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang dan biaya iuran premi asuransi bertolak belakang dengan semangat peningkatan pertumbuhan ekonomi. Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengungkapkan, penerapan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40% dari tarif batas atas saat ini, serta penerapan tarif batas bawah untuk premi asuransi yang ditetapkan mencapai kenaikan 300% dari tarif premi semula menimbulkan kontra produktif dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sarkawi menjelaskan, dengan penerapan batas bawah untuk harga tiket pesawat terbang tersebut maka maskapai penerbangan diuntungkan. Bahkan, dengan adanya kebijakan tersebut maskapai penerbangan tidak berlomba-lomba untuk melakukan efisiensi.