Ini pendapat LPS soal pelonggaran rekening WNA



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melonggarkan syarat pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA) akan berdampak signifikan bagi supply valas. Dengan catatan, jika yang diincar adalah nasabah korporasi.

Namun hingga saat ini, OJK belum memastikan detil rencana aturan tersebut. "Jadi, kita lihat dulu target dari rencana itu nasabah ritel atau korporasi," terang Moch Doddy Ariefianto, Plt Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Rabu (9/9).

Menurut Doddy, jika OJK mengincar nasabah ritel, maka pengaruhnya terhadap supply valas tidak akan signifikan. Tapi sebaliknya, jika yang diincar nasabah korporasi, maka potensi supply valas bisa meningkat, khususnya jika diarahkan ke instrumen investasi seperti deposito.


Meski begitu, Doddy memberi catatan, jika OJK memberi kelonggaran nasabah korporasi asing untuk menyimpan dananya di deposito, maka akan terjadi juga potensi risiko bagi perbankan. "Nantinya bank bisa kecanduan dana nasabah asing. Dan itu justru bisa menimbulkan biaya dana," imbuh Doddy.

Sementara, Fauzi Ichsan, Plt Kepala Eksekutif LPS menerangkan, potensi likuiditas valas di dalam negeri masih terbilang besar. Itu bisa terlihat dari simpanan valas di perbankan yang mencapai Rp 700 triliun atau 17% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Dan yang terpenting, lanjut Fauzi, adalah bagaimana valas yang berada di dalam negeri itu bisa dikonversi menjadi rupiah. "Belum lagi bicara uang valas yang ditempatkan orang Indonesia di luar negeri," tutur Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri