Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis



KONTAN.CO.ID - Keputusan Presiden (Kepres) No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid  -19) Sebagai Bencana Nasional menuai perdebatan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020,  tidak bisa secara otomatis menjadi dasar untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis, yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres.

Baca Juga: Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum


Namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 itu yang sifatnya pemberitahuan terjadinya force majeur. "Maka memang menjadi pintu masuk untuk renegosiasi," katanya Selasa (14/4). 

Proses renegosiasi itu pun, tetap dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.  

Baca Juga: Mahfud MD: Kepres 20/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak

"Sehingga tidak otomatis membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," tandas Mahfud. 

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar