KONTAN.CO.ID - Keputusan Presiden (Kepres) No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional menuai perdebatan hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020, tidak bisa secara otomatis menjadi dasar untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis, yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres. Baca Juga: Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum
Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis
KONTAN.CO.ID - Keputusan Presiden (Kepres) No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Sebagai Bencana Nasional menuai perdebatan hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020, tidak bisa secara otomatis menjadi dasar untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis, yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres. Baca Juga: Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum