JAKARTA. JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Lumpur Lapindo. Dalam keputusan itu, pemerintah dinyatakan tetap harus ikutan membayar ganti rugi korban Lapindo. "Saya belum mendengar keputusan itu (MK). Jadi belum memberikan respons resmi," kata Agus saat ditemui di Komisi XI DPR Jakarta, Kamis (13/12/2012). Kendati demikian, pemerintah menyampaikan, bahwa ganti rugi harus dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT Lapindo Brantas sendiri. "Saya pikir Mahkamah Konstitusi punya otoritas untuk memutuskan. Kami akan mematuhi. Itu sudah sejalan dengan pandangan pemerintah," tambahnya. Sekadar catatan saja, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012.
Ini pendapat Menteri Keuangan soal lumpur Lapindo
JAKARTA. JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo angkat bicara soal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Lumpur Lapindo. Dalam keputusan itu, pemerintah dinyatakan tetap harus ikutan membayar ganti rugi korban Lapindo. "Saya belum mendengar keputusan itu (MK). Jadi belum memberikan respons resmi," kata Agus saat ditemui di Komisi XI DPR Jakarta, Kamis (13/12/2012). Kendati demikian, pemerintah menyampaikan, bahwa ganti rugi harus dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT Lapindo Brantas sendiri. "Saya pikir Mahkamah Konstitusi punya otoritas untuk memutuskan. Kami akan mematuhi. Itu sudah sejalan dengan pandangan pemerintah," tambahnya. Sekadar catatan saja, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012.