KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menyampaikan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah mulai dibahas beberapa kali di DPR RI. Salah satu usulan yang pernah disampaikan MKI adalah pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan, keberadaan BPET dapat menjadi suatu badan yang bersifat sementara dengan tugas mengelola, memonitor, dan meninjau agar dan upaya percepatan transisi energi dan pencapaian target bauran EBT sebesar 23% di tahun 2025 sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pada kondisi tertentu, BPET dapat berperan menyelesaikan masalah seperti penentuan tarif antara pengembang EBT dengan pembeli tunggal, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). BPET juga dapat mengelola pendanaan murah yang didukung oleh pemerintah.
Ini pendapat MKI soal keberadaan energi nuklir di RUU EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) menyampaikan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah mulai dibahas beberapa kali di DPR RI. Salah satu usulan yang pernah disampaikan MKI adalah pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan (BPET). Ketua Umum MKI Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan, keberadaan BPET dapat menjadi suatu badan yang bersifat sementara dengan tugas mengelola, memonitor, dan meninjau agar dan upaya percepatan transisi energi dan pencapaian target bauran EBT sebesar 23% di tahun 2025 sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pada kondisi tertentu, BPET dapat berperan menyelesaikan masalah seperti penentuan tarif antara pengembang EBT dengan pembeli tunggal, dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). BPET juga dapat mengelola pendanaan murah yang didukung oleh pemerintah.