KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, sengketa pilpres tak bisa dibawa ke dua peradilan internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Court of Crime (ICC). Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Ya enggak bisa lah. Kalau misalnya kita lihat dari statuta Mahkamah Internasional, pasal 34 ayat 1 itu di situ disebutkan bahwa hanya negara yang bisa berperkara di depan Mahkamah Internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (28/6).
Ini pendapat pakar hukum soal peluang sengketa pilpres ke peradilan internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, sengketa pilpres tak bisa dibawa ke dua peradilan internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Court of Crime (ICC). Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Ya enggak bisa lah. Kalau misalnya kita lihat dari statuta Mahkamah Internasional, pasal 34 ayat 1 itu di situ disebutkan bahwa hanya negara yang bisa berperkara di depan Mahkamah Internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (28/6).