JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) sebagai upaya mencapai tambahan target penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara RAPBN-P 2017. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Bahkan, Ken memerintahkan agar setiap hari harus ada satu wajib pajak yang dilakukan gijzeling. Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti beberapa hal terkait upaya Ditjen Pajak tersebut. Sebab menurutnya, efektivitas gijzeling tergantung tiga hal.
Ini penentu efektivitas gijzeling penunggak pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) sebagai upaya mencapai tambahan target penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara RAPBN-P 2017. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Bahkan, Ken memerintahkan agar setiap hari harus ada satu wajib pajak yang dilakukan gijzeling. Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti beberapa hal terkait upaya Ditjen Pajak tersebut. Sebab menurutnya, efektivitas gijzeling tergantung tiga hal.