AKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku diperintah politisi Partai Demokrat Munadi Herlambang soal pembelian saham PT Garuda Indonesia. Perintah ini pun sudah dia sampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Semua sudah saya jelaskan, (saya) ceritakan bahwa saya disuruh siapa," ujar Nazaruddin seusai diperiksa KPK, Rabu (31/7/2013) malam. Ketika didesak para wartawan, siapa yang menyuruhnya itu, Nazaruddin dengan tegas menjawab, "Ada Munadi Herlambang."Munadi yang juga adalah Direktur Utama PT Msons Capital pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus Hambalang, Munadi sempat menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.Selain Munadi, dalam akta notaris PT Dutasari Citralaras tercantum pula nama Machfud Suroso, dan istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Namun, Athiyyah mengaku telah berhenti menjadi komisaris perusahaan itu sejak awal 2009. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang menyebutkan ada aliran dana ke Machfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras senilai Rp 63 miliar.Temuan aliran dana tersebut diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu, yang menyebutkan perusahaan ini berperan menampung fee dari proyek Hambalang. Nazaruddin pernah mengungkapkan pula, melalui PT Dutasari Citralaras inilah, alokasi dana dialirkan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.Sementara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara untuk Nazaruddin. KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek ini digunakan untuk membeli saham PT Garuda melalui lima anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.(Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini pengakuan Nazaruddin terkait saham Garuda
AKARTA. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku diperintah politisi Partai Demokrat Munadi Herlambang soal pembelian saham PT Garuda Indonesia. Perintah ini pun sudah dia sampaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Semua sudah saya jelaskan, (saya) ceritakan bahwa saya disuruh siapa," ujar Nazaruddin seusai diperiksa KPK, Rabu (31/7/2013) malam. Ketika didesak para wartawan, siapa yang menyuruhnya itu, Nazaruddin dengan tegas menjawab, "Ada Munadi Herlambang."Munadi yang juga adalah Direktur Utama PT Msons Capital pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus Hambalang, Munadi sempat menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya yang menggarap proyek Hambalang.Selain Munadi, dalam akta notaris PT Dutasari Citralaras tercantum pula nama Machfud Suroso, dan istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Namun, Athiyyah mengaku telah berhenti menjadi komisaris perusahaan itu sejak awal 2009. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang menyebutkan ada aliran dana ke Machfud selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras senilai Rp 63 miliar.Temuan aliran dana tersebut diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu, yang menyebutkan perusahaan ini berperan menampung fee dari proyek Hambalang. Nazaruddin pernah mengungkapkan pula, melalui PT Dutasari Citralaras inilah, alokasi dana dialirkan ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR.Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.Sementara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara untuk Nazaruddin. KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek ini digunakan untuk membeli saham PT Garuda melalui lima anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.(Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News